Sabtu, 07 Februari 2026
Informasi Dikecualikan - Tidak Dapat Diakses Publik Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008
Beranda / Informasi Dikecualikan

INFORMASI DIKECUALIKAN

Informasi yang tidak dapat diakses publik berdasarkan ketentuan perundang-undangan

Apa itu Informasi Dikecualikan?

Informasi Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diberikan kepada pemohon informasi publik karena bersifat ketat, terbatas, dan dilindungi kerahasiaannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya.

Informasi ini dikecualikan untuk melindungi kepentingan negara, keamanan nasional, kekayaan intelektual, privasi pribadi, serta rahasia bisnis dan jabatan tertentu.

Dasar Hukum
  • • UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17
  • • PP No. 61 Tahun 2010
  • • Perki No. 1 Tahun 2010
  • • Perbup Konawe No. 15/2020

DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

No Kategori Uraian Informasi Dasar Pengecualian Jangka Waktu Keterangan

Belum ada data informasi yang dikecualikan.

Prosedur Keberatan

Jika pemohon informasi keberatan dengan alasan pengecualian, dapat mengajukan keberatan kepada:

  1. 1 Atasan PPID dalam waktu 30 hari kerja
  2. 2 Komisi Informasi Provinsi jika keberatan tidak direspons
  3. 3 Upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara
0
Total Dokumen Dikecualikan
0
Kategori Terklasifikasi

Pertanyaan Umum Seputar Pengecualian

Apakah semua informasi bisa dikecualikan?

Tidak. Hanya informasi yang tercantum dalam UU No. 14/2008 Pasal 17 yang dapat dikecualikan dengan uji konsekuensi.

Bagaimana cara mengetahui informasi dikecualikan?

PPID wajib memberikan alasan tertulis dan dasar hukum pengecualian kepada pemohon jika permohonan ditolak.

Apakah pengecualian bersifat permanen?

Tidak. Setelah jangka waktu tertentu (valid until), informasi dapat dibuka kembali atau ditinjau ulang statusnya oleh PPID.

Apa yang dimaksud uji konsekuensi?

Proses evaluasi cermat untuk memastikan bahwa pengecualian informasi benar-benar diperlukan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.