Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe, Mudarman Pagala, mewakili Bupati Konawe dalam kegiatan advokasi lintas sektor Program Aksi Nasional Ketahanan Pangan Terpadu Tahun 2026. Aula Inowa [7/4/26].
Kegiatan tersebut menjadi forum strategis untuk memperkuat koordinasi antarinstansi dalam mendukung kebijakan ketahanan pangan nasional yang aman, sehat, dan berkelanjutan.
Pelaksanaan advokasi melibatkan berbagai unsur pemerintah dan lembaga terkait, di antaranya, BPOM Kendari, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Konawe, Dinas Kesehatan, instansi teknis lainnya, serta Kementerian Agama. Keterlibatan lintas sektor ini dinilai penting untuk memastikan pengawasan pangan tidak hanya menyentuh aspek distribusi dan kualitas, tetapi juga keamanan konsumsi serta kepastian kehalalan produk yang beredar di masyarakat.
Dalam forum tersebut, Mudarman Pagala menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Konawe dalam mendukung pelaksanaan program nasional di bidang ketahanan pangan. Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh sejak tahap produksi, distribusi, hingga pangan sampai ke tangan konsumen agar standar kesehatan masyarakat tetap terjaga.
Sebagai tindak lanjut dari penguatan koordinasi, kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan komitmen bersama oleh seluruh unsur yang terlibat. Kesepakatan ini menjadi dasar kerja sama dalam memperkuat pengawasan pangan segar maupun pangan olahan agar tetap higienis, aman, dan layak konsumsi.
Pada sesi pemaparan materi, Abdul Hasim menjelaskan bahwa pemerintah daerah secara rutin melaksanakan pengawasan keamanan pangan dan pengawalan pasar sebagai bagian dari perlindungan terhadap masyarakat. Menurutnya, pengawasan tersebut dilakukan berkelanjutan melalui keterlibatan berbagai perangkat teknis agar pengendalian pangan berjalan efektif di seluruh rantai distribusi.
Ia menambahkan, pelaksanaan pengawasan mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan serta regulasi pemerintah terkait keamanan pangan segar dan pangan olahan. Aturan tersebut menegaskan bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar yang harus tersedia dalam kondisi aman, bermutu, higienis, dan sesuai dengan nilai agama serta budaya masyarakat.
Dalam praktiknya, pengawasan dilakukan melalui petugas keamanan pangan, pengambilan sampel, serta pengujian laboratorium untuk mendeteksi kemungkinan cemaran biologis maupun bahan kimia berbahaya. Langkah ini dipandang penting untuk mencegah risiko gangguan kesehatan akibat pangan yang tidak memenuhi standar keamanan.
Melalui kegiatan advokasi ini, pemerintah daerah berharap terbangun kesamaan langkah antarinstansi dalam mendukung kebijakan keamanan pangan nasional. Kolaborasi sektor kesehatan, pertanian, perdagangan, dan lembaga pendukung lainnya diharapkan semakin kuat guna mewujudkan sistem ketahanan pangan terpadu di wilayah Sulawesi Tenggara.