Sabtu, 07 Februari 2026
Beranda Berita Wujudkan Transparansi, Diskominfo Konawe Luncurkan 'SIKAP' untuk Akses Informasi Publik yang Kilat dan Mudah
Berita Umum 03 Juni 2026 26 kali dilihat

Wujudkan Transparansi, Diskominfo Konawe Luncurkan 'SIKAP' untuk Akses Informasi Publik yang Kilat dan Mudah

a

admin

Tim Redaksi PPID

Wujudkan Transparansi, Diskominfo Konawe Luncurkan 'SIKAP' untuk Akses Informasi Publik yang Kilat dan Mudah

KONAWE – Pemerintah Kabupaten Konawe, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), resmi meluncurkan inovasi pelayanan publik terbaru bernama SIKAP (Sistem Informasi Kilat Akses PPID). Kehadiran inovasi ini bertujuan untuk memotong birokrasi dan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan akses informasi publik secara cepat, praktis, dan transparan.

Melalui SIKAP, masyarakat Kabupaten Konawe kini tidak perlu lagi melalui proses manual yang rumit, seperti datang langsung ke kantor dinas atau mengirimkan surat fisik untuk mengajukan permohonan informasi. Pelayanan telah didigitalisasi sepenuhnya, di mana masyarakat cukup memindai (scan) QR Code resmi melalui ponsel pintar (smartphone) masing-masing untuk langsung terhubung ke layanan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).

Sistem SIKAP menyediakan ruang bagi masyarakat untuk mengakses dan meminta berbagai dokumen serta informasi resmi pemerintah, di antaranya:

  • Laporan Keuangan & Anggaran: Transparansi mengenai realisasi anggaran daerah.
  • Rencana Kerja Pemerintah: Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) atau program kerja kedinasan/OPD.
  • Prosedur Layanan: Alur dan syarat pelayanan publik di lingkungan Pemkab Konawe.
  • Informasi Regulasi: Kebijakan serta Peraturan Daerah (Perda) yang bersifat publik.

Terintegrasi Nasional dengan SP4N-LAPOR! Guna memastikan pengawasan pelayanan berjalan optimal, SIKAP juga telah terintegrasi secara langsung dengan SP4N-LAPOR! (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional). Melalui integrasi ini, jika masyarakat menemui kendala, memiliki keluhan, ataupun aspirasi terkait layanan informasi yang dibutuhkan, aduan tersebut akan langsung terpantau di tingkat nasional dan segera ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang.

Jaminan Keamanan Data Pemohon Pemerintah Kabupaten Konawe melalui PPID menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir mengenai keamanan data pribadi mereka saat melakukan pengajuan. Seluruh data identitas pemohon dijamin aman, terlindungi, dan dikelola secara bertanggung jawab sesuai dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang berlaku.

Dengan hadirnya SIKAP, Diskominfo Konawe berharap pemenuhan hak atas informasi publik dapat berjalan lebih maksimal, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal pembangunan menuju Konawe yang lebih terbuka, transparan, dan maju.

Tambahkan subjudul.png 544.06 KB
KONTAK MEDIA: PPID Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Konawe

  • Alamat: Jl. Inolobungadue I Kompleks Perkantoran Pemda Konawe, Kabupaten Konawe (Kantor Bupati Lt. 3 Dinas Kominfo)
  • Telepon: (0408) 123456
  • Email: ppid@konawekab.go.id
  • Website: ppid.konawe.go.id / pid.konawekab.go.id
  • Media Sosial: @ppid.konawe (Instagram) | Diskominfo Konawe (TikTok/Facebook)
Bagikan informasi ini:

Berita Terkait