Portal Layanan
Kabupaten/Kota
Layak Anak
Pusat Informasi, Monitoring, dan Layanan Digital perlindungan serta pemenuhan hak anak di Kabupaten Konawe yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Data monitoring belum tersedia.
Tentang KLA
- Kabupaten Layak Anak (KLA) adalah sistem pembangunan daerah yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dunia usaha, media, dan keluarga dalam memenuhi hak-hak anak serta memberikan perlindungan khusus kepada anak. Melalui Kabupaten Layak Anak, setiap kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan dirancang dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak sehingga tercipta lingkungan yang aman, sehat, inklusif, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal. Kabupaten Layak Anak menjadi wujud nyata komitmen daerah dalam membangun generasi yang berkualitas, berdaya saing, dan berkarakter.
Visi
"Terwujudnya Kabupaten Layak Anak yang aman, ramah, inklusif, dan berkelanjutan dalam menjamin pemenuhan hak serta perlindungan anak untuk mewujudkan generasi yang sehat, cerdas, kreatif, dan berakhlak mulia."
Misi
- Meningkatkan komitmen dan sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
- Menjamin pemenuhan hak-hak anak di bidang pendidikan, kesehatan, pengasuhan, identitas, dan kesejahteraan.
- Meningkatkan perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya.
- Mengembangkan lingkungan, sarana, dan prasarana yang aman, nyaman, dan ramah anak.
- Mendorong partisipasi anak dalam proses pembangunan dan pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kepentingan anak.
- Memperkuat peran keluarga, masyarakat, dunia usaha, dan media dalam mendukung tumbuh kembang anak.
Tujuan
Mewujudkan pemenuhan hak-hak anak secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Menciptakan lingkungan yang aman, sehat, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak.
Menurunkan angka kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi terhadap anak.
Meningkatkan akses anak terhadap layanan pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial yang berkualitas.
Meningkatkan partisipasi anak dalam kehidupan sosial dan pembangunan daerah.
Membangun sistem perlindungan anak yang efektif melalui kerja sama lintas sektor dan partisipasi masyarakat.
Mewujudkan generasi penerus yang berkualitas, berkarakter, dan mampu berkontribusi bagi pembangunan daerah dan bangsa.
Klaster KLA
KLA diukur melalui 5 klaster hak anak yang menjadi pilar utama program ini.
Data klaster belum tersedia.
Layanan Informasi Anak
Ekosistem layanan digital terpadu untuk perlindungan, pemenuhan hak, dan pengembangan potensi anak Kabupaten Konawe.
Lembaga Layanan Informasi Anak
Pusat layanan informasi resmi bagi anak, orang tua, dan pemangku kepentingan seputar perlindungan da...
DetailData Akses Layanan Anak
Sistem data terpadu yang merekam keterjangkauan dan pemanfaatan layanan anak di seluruh wilayah Kabu...
DetailLayanan ILA bagi AMPK
Layanan khusus bagi Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK), termasuk anak difabel, anak terlanta...
DetailPengawasan Konten Anak
Pemantauan dan pengawasan konten digital yang ramah anak, serta literasi digital untuk keamanan anak...
DetailPublikasi KLA
Belum ada publikasi program/kegiatan.
Regulasi & SOP KLA
Belum ada regulasi atau pedoman KLA yang diunggah.
Regulasi tidak ditemukan.
Galeri & Media Edukasi
Galeri akan tampil setelah admin menambahkan media.
Kemitraan Layanan KLA
Ekosistem kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan Kabupaten Konawe sebagai Kabupaten Layak Anak.
Dinas P3A
Dinas Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak
Dinas Pendidikan
Dinas Pendidikan Kab. Konawe
Dinas Kesehatan
Dinas Kesehatan Kab. Konawe
Bappeda
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
BPBD
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Ingin Bergabung sebagai Mitra KLA?
Daftarkan lembaga, organisasi, atau perusahaan Anda sebagai mitra dalam mewujudkan Kabupaten Konawe Layak Anak.
Hubungi KamiLayanan Pengaduan Anak
Saluran pengaduan aman, rahasia, dan tepercaya untuk permasalahan hak anak di Kabupaten Konawe.
Isi Formulir
Verifikasi
Proses
Selesai
Kerahasiaan Data Terjamin
Identitas pelapor dan anak yang terlibat dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan perlindungan anak dalam UU No. 35 Tahun 2014. Data hanya digunakan untuk kepentingan penanganan kasus.