Sabtu, 07 Februari 2026

Kebijakan Privasi

Pemberitahuan Pelindungan Data Pribadi (Privacy Notice) layanan digital PPID Kabupaten Konawe

Berlaku sejak: 1 Agustus 2025 Terakhir diperbarui: 24 Agustus 2026

Kebijakan Privasi ini berlaku untuk layanan digital PPID Kabupaten Konawe yang dapat diakses melalui ppid.konawekab.go.id. Dengan mengakses atau menggunakan layanan kami, Anda menyetujui pengumpulan dan penggunaan data sebagaimana diuraikan dalam dokumen ini.

1 Identitas Pengelola Layanan

Layanan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Kabupaten Konawe dikelola oleh:

  • Nama Instansi: Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Konawe
  • Peran: Pengendali Data Pribadi dalam layanan PPID
  • Alamat: Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara
  • Website: ppid.konawekab.go.id
  • Email: ppid@konawekab.go.id

2 Data Pribadi yang Dikumpulkan

Dalam pengoperasian layanan PPID, kami hanya mengumpulkan data pribadi yang diperlukan untuk memenuhi permohonan informasi publik dan meningkatkan kualitas layanan, antara lain:

  • Data Identitas: Nama lengkap, nomor identitas (KTP/SIM/Paspor)
  • Data Kontak: Alamat surat elektronik (email), nomor telepon/WhatsApp
  • Data Permohonan: Jenis informasi yang dimohon, tujuan penggunaan informasi, rincian permohonan
  • Data Teknis: Alamat IP, jenis perangkat, jenis browser, dan data log akses server yang dikumpulkan secara otomatis
  • Data Analitik: Statistik kunjungan halaman (tanpa identifikasi pribadi) melalui layanan analitik yang digunakan

Kami tidak mengumpulkan data pribadi yang bersifat sensitif seperti NIK, data kesehatan, data biometrik, atau informasi keuangan kecuali secara eksplisit diperlukan dan diminta persetujuan Anda.

3 Tujuan Pemrosesan Data

Data pribadi yang kami kumpulkan digunakan untuk tujuan-tujuan berikut:

  • Memproses dan merespons permohonan informasi publik sesuai ketentuan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Mengirimkan pemberitahuan dan pembaruan mengenai status permohonan informasi
  • Meningkatkan kualitas dan keamanan layanan digital PPID
  • Memenuhi kewajiban hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Keperluan statistik dan pelaporan internal yang tidak mengidentifikasi pengguna secara personal
  • Mendeteksi dan mencegah penyalahgunaan layanan atau akses tidak sah

4 Dasar Pemrosesan Data

Pemrosesan data pribadi Anda didasarkan pada:

  • Pelaksanaan tugas pemerintahan — berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Pemenuhan kewajiban hukum — berdasarkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP)
  • Persetujuan pengguna — untuk penggunaan data yang tidak wajib, misalnya langganan informasi atau newsletter
  • Kepentingan yang sah — dalam rangka peningkatan layanan dan keamanan sistem

5 Cara Penggunaan dan Penyimpanan Data

Data pribadi Anda disimpan dalam sistem informasi yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Konawe dengan menggunakan langkah-langkah perlindungan teknis dan organisasi yang memadai.

  • Data disimpan di server yang berlokasi di wilayah Republik Indonesia
  • Akses terhadap data dibatasi hanya kepada petugas PPID yang berwenang
  • Data tidak akan digunakan untuk keperluan komersial atau iklan
  • Data tidak akan dijual, disewakan, atau diperdagangkan kepada pihak ketiga mana pun

6 Pihak yang Dapat Menerima Data

Dalam kondisi tertentu, data pribadi Anda mungkin dibagikan kepada pihak berikut:

  • Perangkat Daerah terkait — apabila permohonan informasi memerlukan koordinasi dengan OPD lain di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe
  • Aparat Penegak Hukum — apabila terdapat kewajiban hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan atau putusan pengadilan
  • Penyedia Layanan Teknis — pihak ketiga yang membantu operasional teknis layanan (hosting, keamanan) yang terikat perjanjian kerahasiaan data

Kami memastikan bahwa setiap pihak penerima data mematuhi ketentuan kerahasiaan dan keamanan data yang berlaku.

7 Jangka Waktu Penyimpanan Data

Data pribadi Anda disimpan selama diperlukan untuk memenuhi tujuan pemrosesan dan memenuhi kewajiban hukum, dengan ketentuan:

  • Data permohonan informasi — disimpan sesuai ketentuan jadwal retensi arsip yang berlaku (minimal 5 tahun)
  • Data log teknis — disimpan selama maksimal 90 hari sejak pencatatan
  • Data kontak untuk notifikasi — disimpan sampai pengguna meminta penghapusan atau mencabut persetujuan

Setelah masa retensi berakhir, data akan dihapus atau dianonimkan secara aman.

8 Keamanan Data

Kami menerapkan langkah-langkah teknis dan organisasi yang layak untuk melindungi data pribadi Anda dari akses tidak sah, pengungkapan, perubahan, atau pemusnahan yang tidak disengaja, antara lain:

  • Enkripsi data saat transmisi menggunakan protokol HTTPS/TLS
  • Pembatasan akses berbasis peran (role-based access control)
  • Pemantauan aktivitas sistem dan pencatatan log akses
  • Prosedur tanggap insiden keamanan data pribadi
  • Pembaruan sistem keamanan secara berkala

Namun demikian, tidak ada sistem yang sepenuhnya bebas risiko. Jika Anda mencurigai adanya pelanggaran keamanan data, segera hubungi kami melalui kontak yang tersedia.

9 Hak Pengguna/Subjek Data

Sebagai subjek data pribadi, Anda memiliki hak-hak berikut sebagaimana dijamin oleh UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi:

  • Hak Informasi: Mendapatkan informasi yang jelas mengenai pemrosesan data pribadi Anda
  • Hak Akses: Memperoleh salinan data pribadi yang kami miliki tentang Anda
  • Hak Koreksi: Meminta perbaikan atas data pribadi yang tidak akurat atau tidak lengkap
  • Hak Penghapusan: Meminta penghapusan data pribadi Anda dalam kondisi tertentu yang diizinkan hukum
  • Hak Pembatasan: Meminta pembatasan pemrosesan data dalam situasi tertentu
  • Hak Penarikan Persetujuan: Mencabut persetujuan yang pernah diberikan kapan pun
  • Hak Pengaduan: Mengajukan pengaduan kepada lembaga yang berwenang jika merasa hak-hak Anda dilanggar

Untuk mengajukan permintaan terkait hak-hak di atas, silakan hubungi kami melalui informasi kontak yang tersedia di bagian 10.

10 Kontak Pengelola Data

Jika Anda memiliki pertanyaan, permintaan, atau pengaduan terkait kebijakan privasi ini dan pemrosesan data pribadi Anda, silakan hubungi kami melalui:

Telepon

(0408) 123456

Alamat

Dinas Kominfo Kab. Konawe, Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara

Kami berkomitmen merespons setiap pertanyaan atau permintaan terkait data pribadi dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya permintaan.

11 Perubahan Kebijakan Privasi

Kami dapat memperbarui Kebijakan Privasi ini dari waktu ke waktu untuk mencerminkan perubahan dalam praktik layanan, teknologi, persyaratan hukum, atau alasan lainnya. Setiap perubahan material akan:

  • Diberitahukan melalui halaman ini dengan mencantumkan tanggal pembaruan terbaru
  • Diumumkan melalui saluran resmi PPID Kabupaten Konawe jika dianggap perlu

Kami mendorong Anda untuk meninjau kembali halaman ini secara berkala. Penggunaan layanan yang berkelanjutan setelah perubahan dianggap sebagai penerimaan atas kebijakan yang diperbarui.

Dokumen ini merupakan bagian dari implementasi Pelindungan Data Pribadi (PDP) Pemerintah Kabupaten Konawe berdasarkan UU No. 27 Tahun 2022.

Hubungi Kami